“Jika masyarakat sudah dibuat tidak meyakini kebenaran ajaran agama, maka yang akan dijadikan pegangan adalah akal manusia semata atau hawa nafsu mereka. Tidak ada standar kebenaran. Pada ketika itulah masyarakat akan terseret ke dalam arus nilai yang serba relatif dan temporal. Kebenaran tergantung pada kesepakatan. Agama tidak diberi hak untuk campur tangan untuk menentukan baik dan buruk di tengah masyarakat. (Hal.17)”