“Pada 1 Oktober 1965 siang, pernyataan berikut disiarkan.Keputusan No. 2 tentang Penurunan dan Penaikan Pangkat.Berhubung segenap kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965 diambil alih oleh Gerakan 30 September yang Komandannya adalah perwira dengan pangkat Letnan Kolonel, maka dengan ini saya nyatakan tidak berlaku lagi pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang di atas Letnan Kolonel atau setingkat. Semua perwira yang tadinya berpangkat di atas Letnan Kolonel harus menyatakan kesetiaan secara tertulis kepada Dewan Revolusi Indonesia dan baru sesudah itu berhak memakkai tanda pangkat Letnan Kolonel. Letnan Kolonel adalah pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Negara Republik Indonesia.”